Lapor Pajak Online Diperpanjang Hingga 30 April 2016 & Tidak Dikenakan Denda

Lapor Pajak Online Diperpanjang Hingga 30 April 2016 & Tidak Dikenakan Denda - Hallo sahabat Komplit Welit, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Lapor Pajak Online Diperpanjang Hingga 30 April 2016 & Tidak Dikenakan Denda, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel LAYANAN PEMERINTAH, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Lapor Pajak Online Diperpanjang Hingga 30 April 2016 & Tidak Dikenakan Denda
link : Lapor Pajak Online Diperpanjang Hingga 30 April 2016 & Tidak Dikenakan Denda

Baca juga


Lapor Pajak Online Diperpanjang Hingga 30 April 2016 & Tidak Dikenakan Denda

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak secara resmi mengumumkan perpanjangan pelaporan pajak secara online hingga 30 April 2016. Perpanjangan ini dilakukan mengingat terjadi kendala teknis, sehingga proses pelaporan wajib pajak melalui e-Filling terhambat. 

Kabar baiknya, Ditjen pajak memberikan keringanan bagi wajib pajak yang belum melaporkan pajak hingga 31 Maret besok. Jadi, Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administasi.

Berikut ini adalah isi dari Pengumuman Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melalui pajak.go.id

Sehubungan dengan kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara Elektronik (e-filing dan e-SPT), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik.

Lapor Pajak Online Diperpanjang Hingga 30 April & Tidak Dikenakan Denda


2. Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat.

3. Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.

4. Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.

5. Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administasi.



Demikianlah Artikel Lapor Pajak Online Diperpanjang Hingga 30 April 2016 & Tidak Dikenakan Denda

Sekianlah artikel Lapor Pajak Online Diperpanjang Hingga 30 April 2016 & Tidak Dikenakan Denda kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Lapor Pajak Online Diperpanjang Hingga 30 April 2016 & Tidak Dikenakan Denda dengan alamat link https://komplitwelit.blogspot.com/2016/03/lapor-pajak-online-diperpanjang-hingga.html
Powered by Blogger.