Judul : Tata Cara Pembayaran TPG Guru Kemenag Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015
link : Tata Cara Pembayaran TPG Guru Kemenag Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015
Tata Cara Pembayaran TPG Guru Kemenag Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015
Bagi Bapak/Ibu guru yang berada di lembaga naungan Kemenag harus sedikit bersabar, karena TPG tahun 2016 rencananya akan dicarikan April mendatang. Mengenai tata cara pembayaran Tunjangan Profesu Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Kemenag, sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomo 43 tahun 2014. Namun di tahun 2015 peraturan tersebut mengalami perubahan dan diterbitkanlah peraturan Menteri Agama nomor 42 tahun 2015.
Yang perlu dicermati pada Peraturan Menteri Agama RI nomor 42 tahun 2015 ini adalah bahwa jika GBPNS tidak dapat memebuhi beban kerja setidaknya 24 jam tatap muka sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) pada peraturan menteri agama nomor 42 tahun 2015 (karena struktur program kurikulum), maka dapat diberi tugas sebagai berikut :
Yang perlu dicermati pada Peraturan Menteri Agama RI nomor 42 tahun 2015 ini adalah bahwa jika GBPNS tidak dapat memebuhi beban kerja setidaknya 24 jam tatap muka sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) pada peraturan menteri agama nomor 42 tahun 2015 (karena struktur program kurikulum), maka dapat diberi tugas sebagai berikut :
1. Mengajar di sekolah atau madrasah lain baik negeri maupun swasta sesuai dengan mapel yang diampu
2. Menjadi guru bisa/pamong pada pendidikan terbuka
3. Mengajar pada program kelompok belajar paket A, Paket B, atau paket C sesuai dengna bidangnya
![]() |
| Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 |
Selanjutnya bagi GBPNS yang tidak mendapat tugas tambahan sebagai kepala madrasah/sekolah atau bukan guru kelas, wajib melaksanakan beban kerja paling sedikit 6 jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan tempat guru diangkat sebagai guru tetap sebelum mendapat tugas.
Download Peraturan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2015
Demikian informasi megenai Tata Cara Pembayaran TPG Guru Kemenag yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 atas perubahan peraturan Menteri Agama nomor 43 tahun 2014, semoga bermanfaat.
Demikian informasi megenai Tata Cara Pembayaran TPG Guru Kemenag yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 atas perubahan peraturan Menteri Agama nomor 43 tahun 2014, semoga bermanfaat.
Demikianlah Artikel Tata Cara Pembayaran TPG Guru Kemenag Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015
Sekianlah artikel Tata Cara Pembayaran TPG Guru Kemenag Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tata Cara Pembayaran TPG Guru Kemenag Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 dengan alamat link https://komplitwelit.blogspot.com/2016/03/tata-cara-pembayaran-tpg-guru-kemenag.html
