Tata Cara Pembayaran TPG Guru Kemenag Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015

Tata Cara Pembayaran TPG Guru Kemenag Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 - Hallo sahabat Komplit Welit, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tata Cara Pembayaran TPG Guru Kemenag Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel TUNJANGAN PROFESI GURU, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tata Cara Pembayaran TPG Guru Kemenag Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015
link : Tata Cara Pembayaran TPG Guru Kemenag Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015

Baca juga


Tata Cara Pembayaran TPG Guru Kemenag Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015

Bagi Bapak/Ibu guru yang berada di lembaga naungan Kemenag harus sedikit bersabar, karena TPG tahun 2016 rencananya akan dicarikan April mendatang. Mengenai tata cara pembayaran Tunjangan Profesu Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Kemenag, sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomo 43 tahun 2014. Namun di tahun 2015 peraturan tersebut mengalami perubahan dan diterbitkanlah peraturan Menteri Agama nomor 42 tahun 2015.

Yang perlu dicermati pada Peraturan Menteri Agama RI nomor 42 tahun 2015 ini adalah bahwa jika GBPNS tidak dapat memebuhi beban kerja setidaknya 24 jam tatap muka sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) pada peraturan menteri agama nomor 42 tahun 2015 (karena struktur program kurikulum), maka dapat diberi tugas sebagai berikut :

1. Mengajar di sekolah atau madrasah lain baik negeri maupun swasta sesuai dengan mapel yang diampu
2. Menjadi guru bisa/pamong pada pendidikan terbuka
3. Mengajar pada program kelompok belajar paket A, Paket B, atau paket C sesuai dengna bidangnya

Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015
Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015

Selanjutnya bagi GBPNS yang tidak mendapat tugas tambahan sebagai kepala madrasah/sekolah atau bukan guru kelas, wajib melaksanakan beban kerja paling sedikit 6 jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan tempat guru diangkat sebagai guru tetap sebelum mendapat tugas.
 
Download Peraturan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2015

Demikian informasi megenai Tata Cara Pembayaran TPG Guru Kemenag  yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 atas perubahan peraturan Menteri Agama nomor 43 tahun 2014, semoga bermanfaat.


Demikianlah Artikel Tata Cara Pembayaran TPG Guru Kemenag Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015

Sekianlah artikel Tata Cara Pembayaran TPG Guru Kemenag Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tata Cara Pembayaran TPG Guru Kemenag Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 dengan alamat link https://komplitwelit.blogspot.com/2016/03/tata-cara-pembayaran-tpg-guru-kemenag.html
Powered by Blogger.