Juknis Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan PNS Jenjang Dikdas Tahun 2016

Juknis Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan PNS Jenjang Dikdas Tahun 2016 - Hallo sahabat Komplit Welit, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Juknis Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan PNS Jenjang Dikdas Tahun 2016, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel TUNJANGAN PROFESI GURU, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Juknis Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan PNS Jenjang Dikdas Tahun 2016
link : Juknis Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan PNS Jenjang Dikdas Tahun 2016

Baca juga


Juknis Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan PNS Jenjang Dikdas Tahun 2016

Secara umum pemberian insentif kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sehingga penghasilan yang diterima sebagai GBPNS dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya serta sebagai penghargaan kepada guru yang telah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Secara khusus pemberian insentif kepada GBPNS bertujuan untuk:
1. Memotivasi GBPNS untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja secara profesional dalam melaksanakan tugas di sekolah.
2. Mendorong GBPNS untuk fokus melaksanakan tugas sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pengevaluasi peserta didiknya dengan sebaik-baiknya.
3. Memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan GBPNS.
Untuk kelancaran pelaksanaan program insentif tersebut perlu disusun Petunjuk Teknis Pemberian insentif bagi Guru Bukan PNS.

Juknis Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan PNS Jenjang Dikdas Tahun 2016


Pemberian Insentif bagi GBPNS adalah pemberian penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama.

Besaran Insentif adalah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber dana untuk pembiayaan program Insentif guru bukan PNS berasal dari APBN Tahun Anggaran berkenaan yang dialokasikan dalam DIPA Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
Baca juga : Juknis Tunjangan Khusus Dikdas Tahun 2016

Kriteria guru penerima Insentif adalah sebagai berikut:

1. terdata dalam Dapodik dan dinyatakan valid;
2. guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik;
3. berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB);
4. minimal S-1/D-IV, kecuali guru di daerah khusus dan guru bantu;
5. diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
6. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).




Demikianlah Artikel Juknis Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan PNS Jenjang Dikdas Tahun 2016

Sekianlah artikel Juknis Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan PNS Jenjang Dikdas Tahun 2016 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Juknis Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan PNS Jenjang Dikdas Tahun 2016 dengan alamat link https://komplitwelit.blogspot.com/2016/04/juknis-pemberian-insentif-bagi-guru.html
Powered by Blogger.