Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus Dikdas Tahun 2016

Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus Dikdas Tahun 2016 - Hallo sahabat Komplit Welit, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus Dikdas Tahun 2016, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel TUNJANGAN PROFESI GURU, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus Dikdas Tahun 2016
link : Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus Dikdas Tahun 2016

Baca juga


Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus Dikdas Tahun 2016

Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang mengajar di satuan pendidikan yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami. Tunjangan khusus ini ditujukan untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Besaran tunjangan khusus bagi guru PNS dan guru bukan PNS yang telah disetarakan/inpassing adalah setara 1 (satu) kali gaji pokok, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi guru bukan PNS yang belum disetarakan/inpassing adalah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-orang per-bulan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber dana pemberian tunjangan khusus bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA Tahun Anggaran 2016 pada Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.


Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus Dikdas Tahun 2016

Mengacu pada Pasal 20 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor menyatakan bahwa tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru baik pegawai negeri sipil maupun bukan pegawai negeri sipil, dianggarkan dalam anggaran Pemerintah dan/atau anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Kabupaten/kota yang masih memiliki guru di daerah khusus, tetapi belum teranggarkan dalam APBN, dapat mengalokasikan tunjangan khusus bagi guru di daerah khusus melalui APBD.
Penetapan daerah khusus ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.



Demikianlah Artikel Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus Dikdas Tahun 2016

Sekianlah artikel Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus Dikdas Tahun 2016 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus Dikdas Tahun 2016 dengan alamat link https://komplitwelit.blogspot.com/2016/04/juknis-penyaluran-tunjangan-khusus.html
Powered by Blogger.