Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016 Bagi Guru Madrasah

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016 Bagi Guru Madrasah - Hallo sahabat Komplit Welit, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016 Bagi Guru Madrasah , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel TUNJANGAN PROFESI GURU, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016 Bagi Guru Madrasah
link : Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016 Bagi Guru Madrasah

Baca juga


Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016 Bagi Guru Madrasah

Tunjangan Profesi Guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan Inpassing adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat dan golongan GBPNS dengan pangkat, golongan dan jabatan Guru Pegawai Negeri Sipail (GPNS).

Salah satu syarat penerima tunjangan profesi guru adalah memiliki NRG. NRG (Nomor Registrasi Guru) merupakan nomor resmi pendidik yang dikeluarkan oleh Kemendikbud sebagai nomor identitas pemegang sertifikat pendidik dalam satu atau lebih bidang studi atau keahlian yang berbeda antara pemegang satu dengan lainnya. NRG ini bersifat unik yaitu sistem pemberian nomor sedemikian rupa kepada guru yang telah memenuhi persyatan sehingga menjamin setiap nomor registrasi guru tidak sama dengan nomor guru lain, serta menjamin seorang guru tidak memiliki nomor registristrasi lebih dari satu.


Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2016


Kaitannya dengan tunjangan profesi tersebut, guru Madrasah berhak mendapatkannya. Tunjangan profesi tersebut ditetapkan melalui keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Koat dan Madrasah Negeri. Besaran tunjangna profeesi bagi guru madrasah sebagai berikut :
1. Guru PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan
2. Guru bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) adalah satu kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Guru Bukan PNS yang belum disetarakan dengan kualifikasi akademik, pangkat, golongan dan jabatan yang belaku bagi guru PNS diberikan tunjangna profesi sebasar Rp 1.500.000 per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian sumber dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS yang satuan administrasi pangkalnya madrasah negeri, dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Madrasah Negeri yang bersangkutan. Sumber dana untuk pembayaran tunjangan profsi selain sebagaimana dimaksud diatas, dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kantor kemenag Kabupaten/Kota dan atau Kankemenag Provinsi.



Demikianlah Artikel Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016 Bagi Guru Madrasah

Sekianlah artikel Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016 Bagi Guru Madrasah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016 Bagi Guru Madrasah dengan alamat link https://komplitwelit.blogspot.com/2016/04/juknis-penyaluran-tunjangan-profesi.html
Powered by Blogger.