Pedoman Validasi Pengisian Data Dapodikmen Untuk Proses Tunjangan Guru

Pedoman Validasi Pengisian Data Dapodikmen Untuk Proses Tunjangan Guru - Hallo sahabat Komplit Welit, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pedoman Validasi Pengisian Data Dapodikmen Untuk Proses Tunjangan Guru, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel DAPODIK, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pedoman Validasi Pengisian Data Dapodikmen Untuk Proses Tunjangan Guru
link : Pedoman Validasi Pengisian Data Dapodikmen Untuk Proses Tunjangan Guru

Baca juga


Pedoman Validasi Pengisian Data Dapodikmen Untuk Proses Tunjangan Guru

Berikut ini adalah beberapa Validasi Pengisian Data pada Aplikasi Dapodikmen untuk Proses Tunjangan Guru yang dipaparkan oleh Bapak Nazarudin.

1. Validasi Pengisian Data Individu PTK
  • Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.
  • Tgl Lahir : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
  • Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
  • Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
  • Status CPNS/PNS/GTY/GTT
  • Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah
  • Lembaga Pengangkat
  • No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota)
  • NIP Baru (jika sudah ada)
2.  Sekolah Induk
  • Centangan Sekolah Induk Harus diisi, jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs
  • Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
  • Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
  • Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.

Validasi Pengisian Data Dapodikmen Untuk Proses Tunjangan Guru

3. Tugas Tambahan
 Tugas Tambahan yang diakui :
  • TK
    1 Kepala Sekolah
  • SD
    1 Kepala Sekolah
  • SMP
    1 Kepala Sekolah
    3 Wakil Kepala Sekolah maksimum, dengan perhitung :
    1 – 9 Rombel: 1 wakil kepala sekolah
    10 – 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah
    19 – ~ rombel : 3 wakil kepala sekolah
  • 1 Kepala perpustakaan
    1 Kepala Laboratorium 
Selengkapnya download Validasi Pengisian Data Dapodikmen Untuk Proses Tunjangan Guru melalui link berikut :

Download Pedoman Validasi Pengisian Data Dapodikmen Untuk Proses Tunjangan Guru

Demikian informasi mengenai Validasi Pengisian Data Dapodikmen Untuk Proses Tunjangan Guru, semoga bermanfaat.


Demikianlah Artikel Pedoman Validasi Pengisian Data Dapodikmen Untuk Proses Tunjangan Guru

Sekianlah artikel Pedoman Validasi Pengisian Data Dapodikmen Untuk Proses Tunjangan Guru kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pedoman Validasi Pengisian Data Dapodikmen Untuk Proses Tunjangan Guru dengan alamat link https://komplitwelit.blogspot.com/2016/04/pedoman-validasi-pengisian-data.html
Powered by Blogger.