Inilah Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 1437 H Tahun 2016 Menurut Surat Edaran Menpan RB

Inilah Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 1437 H Tahun 2016 Menurut Surat Edaran Menpan RB - Hallo sahabat Komplit Welit, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Inilah Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 1437 H Tahun 2016 Menurut Surat Edaran Menpan RB, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel ARTIKEL PENDIDIKAN, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Inilah Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 1437 H Tahun 2016 Menurut Surat Edaran Menpan RB
link : Inilah Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 1437 H Tahun 2016 Menurut Surat Edaran Menpan RB

Baca juga


Inilah Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 1437 H Tahun 2016 Menurut Surat Edaran Menpan RB

Berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor B.1743/M.PAN-RB/5/2016 perilhal penetapan jam kerja ASN, TNI dan PLORI pada bulan Ramadan dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadan, khususnya bagi ASN, TNI dan PLORI yang beragama islam, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan ramadan. 

Adapun jadwal yang dimaksud yakni sebagai berikut :

1. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja :
a. Hari Senin sampai Kamis pukul 08.00 - 15.00 dengan waktu istirahat 12.00 - 12.30
b  Hari Jum'at pukul 08.00 - 15.30 dengan waktu istirahat 11.30 - 12.30


2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :
a. Hari Senin sampai Kamis, dan Sabu pukul 08.00 - 14.00 dengan waktu istirahat 12.00 - 12.30
b. Hari Jum'at pukul 08.00 - 14.30 dengan waktu istirahat 11.30 - 12.30

3. Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan ramadan adalah 32.50 jam per minggu

4.Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Unduh surat edaran disini : SE Jam Kerja PNS selama Ramadhan

Demikian informasi mengenai  Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 1437 H Tahun 2016 Menurut Surat Edaran Menpan RB, semoga bermanfaat.


Demikianlah Artikel Inilah Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 1437 H Tahun 2016 Menurut Surat Edaran Menpan RB

Sekianlah artikel Inilah Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 1437 H Tahun 2016 Menurut Surat Edaran Menpan RB kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Inilah Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 1437 H Tahun 2016 Menurut Surat Edaran Menpan RB dengan alamat link https://komplitwelit.blogspot.com/2016/05/inilah-jam-kerja-pns-selama-ramadhan.html
Powered by Blogger.