Juknis Penggunaan Dana Penyelenggaraan UAMBN Tahun 2016

Juknis Penggunaan Dana Penyelenggaraan UAMBN Tahun 2016 - Hallo sahabat Komplit Welit, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Juknis Penggunaan Dana Penyelenggaraan UAMBN Tahun 2016, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel MADRASAH, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Juknis Penggunaan Dana Penyelenggaraan UAMBN Tahun 2016
link : Juknis Penggunaan Dana Penyelenggaraan UAMBN Tahun 2016

Baca juga


Juknis Penggunaan Dana Penyelenggaraan UAMBN Tahun 2016

Juknis Penggunaan Dana Penyelenggaraan UAMBN Tahun 2016 - Penggunaan Dana Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun pelajaran 2015/2016 tertuang dalam keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jateng nomor 816 tahun 2016.
 Peserta didik yang telah mengikuti UAMB berhak menerima sertifikat hasil ujian akhir madrasah berstandar nasional (SHUAMBN).

Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional bertujuan untuk mengujur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional.

4 Fungsu penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
1. Sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah
2. Sebagai umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran pada MTs dan MA
3. Sebagai alat pengendali mutu pendidikan
4. Sebagai pendorong peningkatan mutu pendidikan pada MTs dan MA

Juknis Penggunaan Dana Penyelenggaraan UAMBN Tahun 2016

Untuk alokasi atau besar dana penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional menyesuaikan jumlah peserta didik kelas akhir pada jenjang MTs dan MA.

Sedangkan prinsip yang digunakan dalam pengelolaan data penyelenggaraan UAMBN pada kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah penyelenggara tahun anggaran 2016 adalah pengelolaan secara swakelola dan penerapan azas transparansi, akuntable dan dapat dipertanggungjawabkan.


Demikian informasi tentang Juknis Penggunaan Dana Penyelenggaraan UAMBN Tahun 2016, semoga bermanfaat.


Demikianlah Artikel Juknis Penggunaan Dana Penyelenggaraan UAMBN Tahun 2016

Sekianlah artikel Juknis Penggunaan Dana Penyelenggaraan UAMBN Tahun 2016 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Juknis Penggunaan Dana Penyelenggaraan UAMBN Tahun 2016 dengan alamat link https://komplitwelit.blogspot.com/2016/04/juknis-penggunaan-dana-penyelenggaraan.html
Powered by Blogger.